Selasa, 10 Agustus 2010

Bupati Samosir Klarifikasi Berita SIB

Posted in Surat-Surat by Redaksi on Juni 18th, 2009

Redaksi SIB Yth:
Sehubungan dengan isi berita di Harian Sinar Indonesia Baru, Tanggal 17 Juni 2009 Halaman 1 Kolom 7-9 dengan judul : Warga Papua Kunjungi Samosir, Bupati Bernyanyi: “Dang Marlapatan Kajagung, Kapolda,…”, maka kami menyampaikan keberatan dan perlu klarifikasi sekaligus meluruskan pemberitaan tersebut, sebab tidak sesuai dengan fakta sebenarnya yang dapat menimbulkan persepsi masyarakat dan pihak terkait terhadap Pemerintah Kabupaten Samosir, dengan penjelasan sebagai berikut :
1. Sebagai Pilar Keempat dari pelaku pembangunan, kami sangat menghargai peranan Pers sebagai kontrol sosial, mencerdaskan masyarakat yang mengemban tugas melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, tentunya harus berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar. Sementara itu pemberitaan melalui SIB tersebut tanpa konfirmasi sehingga terjadi pemberitaan yang tidak berimbang.
2. Terkait dengan hal tersebut, perlu kami klarifikasi bahwa kejadian tersebut, pada acara hiburan Ketua Rombongan Papua Barat memberikan kesempatan kepada Bupati Samosir untuk menyumbangkan beberapa lagu, sehingga Bupati Samosir mengundang para Pimpinan SKPD untuk mendampingi. Maka Bupati Samosir dan Pimpinan SKPD membawakan beberapa lagu. Setelah Bupati Samosir menyanyikan lagu, maka Trio Ambisi sebagai bahagian dari rombongan Papua Barat meminta Pimpinan/Rombongan beserta Bupati Samosir, Pimpinan SKPD dan Trio Ambisi bernyanyi bersama dengan judul lagu Parumaen Naburju (Menantu yang Baik) dan Uju Dingolunghon (Diakhir Hayatku).
3. Pada saat lagu Uju Dingolunghon (Diakhir Hayatku), Bupati Samosir menyanyi lagu dengan benar. Terkait dengan pemberitaan pada Harian SIB tersebut yang menyatakan Lagu itu diplintir ke Korps Kejaksaan dan Kepolisian. Kami jelaskan bahwa Bupati Samosir tidak mengetahui akan dimodifikasi (diganti syairnya), pada waktu itu pengeras suara didominasi suara Trio Ambisi, sehingga yang menyanyikan adalah Trio Ambisi.
4. Selanjutnya atas pemberitaan di bagian awal yaitu : “ada menjadi bahan perbincangan saat malam menyambut kedatangan tamu dari Papua Barat,” termasuk pada pemberitaan di bagian akhir yang menyatakan “plintiran itupun sekarang mulai menjadi trend di Kota Pangururan,” bahwa kondisi yang diberitakan Tidak Benar.
5. Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintahan, surat ini merupakan Hak Jawab dan Hak Koreksi resmi Pemerintah Kabupaten Samosir untuk meluruskan fakta yang sebenarnya terkait dengan pemberitaan Harian Sinar Indonesia Baru tersebut.
6. Selanjutnya dengan memedomani amanat Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers Bab. I Pasal 1 Ayat 11 dan 12 serta Kode Etik Jurnalistik Pasal 11, kami sampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi untuk dimuat di Harian Sinar Indonesia Baru selama satu kali terbit, pada halaman dan kolom yang sama.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan pemuatannya diucapkan terimakasih.

Pangururan, 17 Juni 2009
An. Bupati Samosir
Sekretaris Daerah Kabupaten
U.b. Kepala Bagian Hubungan Masyarakat

Tumpal, Malau, SE, M.Si
Pembina
NIP. 010 232 257

Tembusan:
1. Bupati/Wakil Bupati Samosir (sebagai laporan)
2. Sekretaris Daerah Kab. Samosir
3. Ketua Dewan Pers di Jakarta
4. Wartawan Harian Sinar Indonesia Baru di Samosir
5. Pertinggal

Tidak ada komentar: