Selasa, 10 Agustus 2010

Wacana Zona Judi Legal Mulai Bergulir di Samosir

Di sela-sela sepinya nuansa politik jelang Pemilukada Samosir, wacana terbentuknya zona permainan judi legal mulai bergulir. Pemikiran itu terbersit melihat keinginan masyarakat akan permainan judi sangat tinggi.

Kita lihat saja di Samosir. Tidak sedikit warga Samosir yang pergi ke Genting Malaysia sekedar bermain judi. Untuk lapisan masyarakat bawah, pemesan toto gelap terus berlangsung, kata Wakil Ketua DPRD Samosir Joni Sihotang kepada wartawan, Kamis (21/1).

Menurut dia, zona judi ini memang sangat berlawanan dengan program Polri saat ini yang menjadikan judi musuh utama. Namun tidak bisa dipungkiri, praktik judi sekarang sudah berlangsung sembunyi-sembunyi. Hal itu terbukti gencarnya berita di koran penangkapan pelaku judi oleh polisi.

Ini bukan pekerjaan gampang. Bicara agama jelas dilarang namun prakteknya, pelaku judi itu semua mengklaim dirinya beragama sesuai KTPnya. Bicara hukum juga dilarang. Tapi menurut saya masih ada celah karena dalam KUHP pasal 303 ada berbunyi melakukan praktek judi tanpa ijin. Nah, kalau kita cermati kita masig punya peluang mengurus ijin agar judi itu legal, papar Joni.

Selain itu, menurut Joni yang juga ketua KNPI Samosir, jika ijin pengelolaan judi legal bisa ditembus akan mendatangkan ‘multi player effect’ bagi dunia bisnis dan pariwisata. Secara bertahap jenis-jenis bisnis lain yang mendukung zona judi legal itu akan berjalan.

Pasti hotel dan restoran akan bangkit. Dunia hiburan akan mulai bergeliat. Hal-hal diatas sangat mendukung konsep Samosir menjadi Kabupaten Pariwisata. Peluang penyerapan tenaga kerja juga akan bertambah sangat signifikan, tambah Joni.
Namun dia menyadari upaya menjadikan zona judi legal di Samosir bukan pekerjaan mudah. Kendala pertama akan datang dari agama, hukum, tokoh masyarakat, pemuda sampai kepada pers.

Kenapa uang rakyat Indonesia harus terbuang dengan hitungan triliun rupiah ke Genting Malaysia jika kita mampu mengelolanya di negeri sendiri. Saya yakin hukum di Malaysia juga melarang judi jika tanpa ijin. Dan zonasi judi ini kelak harus diatur agar tidak sembarangan orang bisa masuk. Hanya yang punya modal besar yang dapat bermain, ungkapnya.

Bupati Samosir Klarifikasi Berita SIB

Posted in Surat-Surat by Redaksi on Juni 18th, 2009

Redaksi SIB Yth:
Sehubungan dengan isi berita di Harian Sinar Indonesia Baru, Tanggal 17 Juni 2009 Halaman 1 Kolom 7-9 dengan judul : Warga Papua Kunjungi Samosir, Bupati Bernyanyi: “Dang Marlapatan Kajagung, Kapolda,…”, maka kami menyampaikan keberatan dan perlu klarifikasi sekaligus meluruskan pemberitaan tersebut, sebab tidak sesuai dengan fakta sebenarnya yang dapat menimbulkan persepsi masyarakat dan pihak terkait terhadap Pemerintah Kabupaten Samosir, dengan penjelasan sebagai berikut :
1. Sebagai Pilar Keempat dari pelaku pembangunan, kami sangat menghargai peranan Pers sebagai kontrol sosial, mencerdaskan masyarakat yang mengemban tugas melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, tentunya harus berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar. Sementara itu pemberitaan melalui SIB tersebut tanpa konfirmasi sehingga terjadi pemberitaan yang tidak berimbang.
2. Terkait dengan hal tersebut, perlu kami klarifikasi bahwa kejadian tersebut, pada acara hiburan Ketua Rombongan Papua Barat memberikan kesempatan kepada Bupati Samosir untuk menyumbangkan beberapa lagu, sehingga Bupati Samosir mengundang para Pimpinan SKPD untuk mendampingi. Maka Bupati Samosir dan Pimpinan SKPD membawakan beberapa lagu. Setelah Bupati Samosir menyanyikan lagu, maka Trio Ambisi sebagai bahagian dari rombongan Papua Barat meminta Pimpinan/Rombongan beserta Bupati Samosir, Pimpinan SKPD dan Trio Ambisi bernyanyi bersama dengan judul lagu Parumaen Naburju (Menantu yang Baik) dan Uju Dingolunghon (Diakhir Hayatku).
3. Pada saat lagu Uju Dingolunghon (Diakhir Hayatku), Bupati Samosir menyanyi lagu dengan benar. Terkait dengan pemberitaan pada Harian SIB tersebut yang menyatakan Lagu itu diplintir ke Korps Kejaksaan dan Kepolisian. Kami jelaskan bahwa Bupati Samosir tidak mengetahui akan dimodifikasi (diganti syairnya), pada waktu itu pengeras suara didominasi suara Trio Ambisi, sehingga yang menyanyikan adalah Trio Ambisi.
4. Selanjutnya atas pemberitaan di bagian awal yaitu : “ada menjadi bahan perbincangan saat malam menyambut kedatangan tamu dari Papua Barat,” termasuk pada pemberitaan di bagian akhir yang menyatakan “plintiran itupun sekarang mulai menjadi trend di Kota Pangururan,” bahwa kondisi yang diberitakan Tidak Benar.
5. Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintahan, surat ini merupakan Hak Jawab dan Hak Koreksi resmi Pemerintah Kabupaten Samosir untuk meluruskan fakta yang sebenarnya terkait dengan pemberitaan Harian Sinar Indonesia Baru tersebut.
6. Selanjutnya dengan memedomani amanat Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers Bab. I Pasal 1 Ayat 11 dan 12 serta Kode Etik Jurnalistik Pasal 11, kami sampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi untuk dimuat di Harian Sinar Indonesia Baru selama satu kali terbit, pada halaman dan kolom yang sama.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan pemuatannya diucapkan terimakasih.

Pangururan, 17 Juni 2009
An. Bupati Samosir
Sekretaris Daerah Kabupaten
U.b. Kepala Bagian Hubungan Masyarakat

Tumpal, Malau, SE, M.Si
Pembina
NIP. 010 232 257

Tembusan:
1. Bupati/Wakil Bupati Samosir (sebagai laporan)
2. Sekretaris Daerah Kab. Samosir
3. Ketua Dewan Pers di Jakarta
4. Wartawan Harian Sinar Indonesia Baru di Samosir
5. Pertinggal